koppnmam

  • Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Mamuju

    Syahrial Sidik AssalamuAlaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera
    Om SuwastiAstu
    dan Salam Kebajikan Untuk Kita Semua.

    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Mamuju dapat dipersembahkan.

    Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Wed22Dec2021

Tata Tertib di Pengadilan

1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
2. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
4. Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
  a. Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
  b. Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
     
5. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
6. Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
7. Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
8. Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
9. Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
10. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
11. Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
 
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP

Pencarian

Pejabat Struktural

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Pelaksanaan Eksekusi

Jam Pelayanan

Jam Kerja Pengadilan negeri mamuju

Survey SKM & SPAK

Bantu kami untuk meningkatkan pelayanan, dengan mengisi survey dibawah ini 🙏🙏🙏

survey ikm survey korupsi

Hasil SKM dan SPAK

  • 1
  • 2

Eraterang

img tautan jadwal sidang

E-Tilang

img tautan jadwal sidang

Layanan Disabilitas

img tautan jadwal sidang

Brousur Elektronik

img tautan jadwal sidang

Tautan

img tautan webimg tautan web

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Statistik Pengunjung

1148751
Hari ini
Bulan ini
Total
541
5591
1148751
IP Address anda : 3.237.31.191
05-10-2023 07:54:19

ecourt

siwas

dirput

icon sipp

PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR
MAMUJU KELAS IA
alamat  Alamat Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju,
         Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
 telephone symbol button  Telepon : (0426) 21035
 email   email : mamujupn@gmail.com

Icon Facebook  Icon Instagram Icon Youtube