koppnmam

  • Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Mamuju

    AssalamuAlaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera
    Om SuwastiAstu
    dan Salam Kebajikan Untuk Kita Semua.

    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Mamuju dapat dipersembahkan.

    Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.

    Ketua Mahkamah Agung R.I. dalam menyikapi prinsip keterbukaan informasi tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2007, telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Reformasi dan Keterbukaan Informasi pada Jajaran Mahkamah Agung R.I. kemudian pada tanggal 5 Januari 2011, Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat Keputusan No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 144/KMA/SK/VIII/2007 sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Wed22Dec2021

Jenis Layanan

Pelayanan pada Pengadilan Negeri Mamuju dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :

A. Kepaniteraa Pidana

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Pembantaran;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohnan Izin Berobat;
  12. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

B. Kepaniteraan Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Eksekusi;
  8. Permohonan Konsignyasi;
  9. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  10. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  11. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  12. Pencabutan Eksekusi;
  13. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;

C. Kepaniteraa Tipikor

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor;
  2. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  3. Permohonan Grasi;
  4. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  7. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  8. Permohonan Pembantaran;
  9. Permohonan Izin Besuk;
  10. Permohnan Izin Berobat;
  11. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

D.Kepaniteraan PHI

  1. Pendaftaran Perkara GugatanPHI;
  2. Permohonan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
  3. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama (Bipartit)
  4. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  5. Permohonan Eksekusi;
  6. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  7. Pencabutan Perkara Gugatan PHI;
  8. Pencabutan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
  9. Pencabutan Eksekusi;

E. Kepaniteraan Hukum

  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Informasi;
  8. Penanganan Pengaduan;
  9. Permohonan Turunan Putusan.

F. Umum

           Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju

 

Persyaratan Layanan PTSP Perdata dan Hukum

Pencarian

Pejabat Struktural

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Pelaksanaan Eksekusi

Jam Pelayanan

Jam Kerja Pengadilan negeri mamuju

Survey SKM & SPAK

Bantu kami untuk meningkatkan pelayanan, dengan mengisi survey dibawah ini 🙏🙏🙏

survey ikm survey korupsi

Hasil SKM dan SPAK

  • 1
  • 2

Eraterang

img tautan jadwal sidang

E-Tilang

img tautan jadwal sidang

Layanan Disabilitas

img tautan jadwal sidang

Brousur Elektronik

img tautan jadwal sidang

Tautan

ikon tautan MA trans 02

ikon tautan Badilum trans 02

ikon tautan Kepaniteraan MA trans 02

ikon tautan Bawas trans 02

ikon tautan BLDK1 trans 02

ikon tautan PT trans

ikon tautan pt sulbar trans

img tautan web

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Statistik Pengunjung

1420147
Hari ini
Bulan ini
Total
913
1658
1420147
IP Address anda : 18.97.14.83
03-12-2024 17:27:41

ecourt

siwas

dirput

icon sipp

PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR
MAMUJU KELAS IA
alamat  Alamat Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju,
         Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
 telephone symbol button  Telepon : (0426) 21035
 email   email : mamujupn@gmail.com

Icon Facebook  Icon Instagram Icon Youtube