Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 Perihal Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP
Mekanisme penanganan DELEGASI MASUK panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut
- Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
- Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Pengaju dan menyerahkan ke Panitera Pengadilan untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
- Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima.
- Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengunggah melalui Aplikasi SIPP pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Koordinator dapat menggunakan pengiriman surat elektronik melalui email maupun faximile.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
Mekanisme penanganan DELEGASI KELUAR panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut :
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan yang telah ditanda-tangani Panitera Pengadilan, mengirim biaya panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke koordinator delegasi, paling lama satu hari sejak menerima perintah panggilan/pemberitahuan.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melakukan pemindaian/scanning dokumen surat bantuan panggilan/pemberitahuan dan mengunggah surat elektronik bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut ke Pengadilan yang dituju melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo pada hari yang sama dengan penyerahan surat bantuan panggilan/pemeberitahuan dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
- Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan yang diminta bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan , pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik.
- Surat elektronik pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara paling lama satu hari sejak koordinator menerima surat/relaas tersebut.
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilahkan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan cara :
- Mengirim surat elektronik / e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister Delegasi Keluar di aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, beralamat di Jl. A.P. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.