Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilahkan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan cara :
- Mengirim surat elektronik / e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister Delegasi Keluar di aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, beralamat di Jl. A.P. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.