Sehubungan dengan perkara perdata gugatan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mam atas nama sdr. Sada P. yang telah putus tanggal 12 April 2023 serta surat kami nomor W33-U1/1126/HK.02/5/2023 tertanggal 15 Mei 2023. Perkara Permohonan Nomor Perkara 30/Pdt.P/2023/PN Mam Atas nama sdr. Asri yang telah putus tanggal 17 April 2023 serta surat kami nomor W33-U1/1124/HK.02/5/2023 tertanggal 15 Mei 2023. Perkara Permohonan Nomor Perkara 21/Pdt.P/2023/PN Mam Atas nama sdr. Asri yang telah putus tanggal 16 Maret 2023 serta surat kami nomor W33-U1/1125/HK.02/5/2023 tertanggal 15 Mei 2023 dan Perkara Permohonan Nomor Perkara 24/Pdt.P/2023/PN Mam atas nama Israk yang telah putus tanggal 24 Maret 2023 serta surat kami nomor W33-U1/1123/HK.02/5/2023 tertanggal 15 Mei 2023. Bersama ini kami mohon kepada Bapak kiranya dapat mengambil sisa panjar perkara permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Mamuju yang beralamat di Jl. AP Pettarani No. 26 Mamuju. Apabila sisa panjar biaya perkara tersebut tidak diambil terhitung sejak surat kami tertanggal 15 Mei 2023 sampai batas waktu 6 bulan kedepan maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke dalam kas Negara. Demikian disampaikan untuk diketahui dan seperlunya.