Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Mamuju, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Mamuju memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Nomor 45/KPN/HM1/I/2024 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Mamuju