Pelayanan pada Pengadilan Negeri Mamuju dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :
A. Kepaniteraa Pidana
- Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
- Pendaftaran Praperadilan;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Grasi;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
- Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
- Permohonan Perpanjangan Penahanan;
- Permohonan Pembantaran;
- Permohonan Izin Besuk;
- Permohnan Izin Berobat;
- Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.
B. Kepaniteraan Perdata
- Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
- Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
- Pendaftaran Perkara Permohonan;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
- Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Konsignyasi;
- Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
- Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Pencabutan Eksekusi;
- Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
C. Kepaniteraa Tipikor
- Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Grasi;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
- Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
- Permohonan Perpanjangan Penahanan;
- Permohonan Pembantaran;
- Permohonan Izin Besuk;
- Permohnan Izin Berobat;
- Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.
D.Kepaniteraan PHI
- Pendaftaran Perkara GugatanPHI;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama (Bipartit)
- Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
- Pencabutan Perkara Gugatan PHI;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Pencabutan Eksekusi;
E. Kepaniteraan Hukum
- Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
- Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
- Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
- Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
- Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
- Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
- Permohonan Informasi;
- Penanganan Pengaduan;
- Permohonan Turunan Putusan.
F. Umum
Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju