WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MAMUJU
Pengadilan Negeri Mamuju Pengadilan Negeri/ PHI / Tipikor Mamuju Kelas IA merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pengadilan Negeri Mamuju Pengadilan Negeri/ PHI / Tipikor Mamuju Kelas IA merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pengadilan Negeri Mamuju Pengadilan Negeri/ PHI / Tipikor Mamuju Kelas IA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama. Selain menjalankan tugas pokoknya melaksanakan fungsi peradilan, Pengadilan Negeri Mamuju diserahi pula tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, dengan ketentuan apabila ada permintaan untuk itu serta tidak menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mamuju
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Mamuju Pengadilan Negeri/ PHI / Tipikor Mamuju Kelas IA meliputi wilayah hukum perdata dan pidana meliputi Mamuju, Kabupaten Mamuju Dan Kabupaten Mamuju Tengah.Wilayah hukum Pengadilan Negeri Mamuju Pengadilan Negeri/ PHI / Tipikor Mamuju Kelas IA meliputi wilayah Hukum perdata dan pidana meliputi Mamuju, Kabupaten Mamuju Dan Kabupaten Mamuju Tengah. Khusus untuk penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi mencakup wilayah Mamuju, Kabupaten Mamuju Dan Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Polewali Mandar