SEJARAH PEMBENTUKAN
PENGADILAN NEGERI/ PHI/ TIPIKOR MAMUJU
1. Sejarah Pengadilan
Latar belakang pembentukan Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Mamuju Kelas IA bermula dari terbitnya Surat Penetapan Menteri Muda Kehakiman RI tertanggal 14 Agustus 1959 nomor J.P.18/201/8 tentang Ditentukannya Pengadilan Negeri Dan Kejaksaan Pengadilan Negeri Kelas IV Menjadi Kelas III maka dibentuklan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjadi cabang wilayah hukum Pengadilan Negeri Majene.
Menurut catatan sejarah gedung Pengadilan Negeri Mamuju pertama kali berlokasi di salah satu rumah penduduk hingga pada tahun 1980 sampai dengan tahun 1981 dilaksanakan pembangunan gedung pengadilan seluas 228 meter persegi berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Mamuju yang diresmikan operasionalnya pada tahun 1981.
Gambar 1. Gedung Pengadilan Negeri Mamuju Mata Anggaran 1980 – 1981
Menggunakan mata anggaran tahun 1986 sampai dengan tahun 1987 dilaksanakan pembangunan gedung pengadilan yang berlokasi berpindah di Jalan A.P. Pettarani Nomor 26 Mamuju seluas 200 meter persegi yang peresmian operasionalnya dilakukan pada bulan April 1987.
Gambar 2. Gedung Pengadilan Negeri Mamuju Mata Anggaran tahun 1986 – 1987
Menggunakan mata anggaran tahun 1997 sampai dengan tahun 1998 dilakukan penambahan gedung operasional seluas 200 meter persegi dan mata anggaran tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 dilakukan penambahan gedung operasional dua lantai seluas 400 meter persegi seluruh gedung operasional dibangun disisi selatan gedung induk.
Gambar 3. Gedung Pengadilan Negeri Mamuju Mata Anggaran Tahun1997 – 1998
Gambar 4. Gedung Operasinal Mata Anggaran Tahun 2003 – 2004
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 mulailah dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk diwilayah hukum Sulawesi Barat.
Gambar 5. Gedung Pertama Pengadilan Hubungan Industrial Pada Paengadilan Negeri Mamuju
Pada tanggal 11 Januari 2006 dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju menggunakan gedung pengadilan lama yang terletak di jalan Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Mamuju. Selanjutnya menggunakan mata anggaran tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 dibangunlah Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju dibangunlah gedung Tipikor dengan luas 500 meter persegi yang dioperasionalkan pada bulan Juni 2009.
Gambar 6. Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju
Pada tanggal Pada tanggal 13 Mei 2009 dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 021 /SEK/SK/ V/2009 Tentang Peningkatan Kelas Pada 11 (Sebelas) Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas IB Dan 1 (Satu), Pengadilan Negeri Mamuju meningkat kelasnya dari kelas II menjadi kelas IB.
Seiring dengan berjalannya waktu Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: tindak pidana korupsi; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Pada tanggal 11 Oktober 2011 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan nomor: 153 /KMA/SK/X/2011, Tentang Pengoperasian Pengadilan Tin Dak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeritanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate Dan Pengadilan Negeri Manokwari
Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor: 153 /KMA/SK/X/2011, termasuk Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mamuju, karena belum terdapat sarana gedung pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk sementara operasional Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digabung dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2013 dilaksanakan renovasi gedung induk Pengadilan Negeri Mamuju yang terbagi dalam tiga tahapan menggunakan mata anggaran tahun 2013, 2014 dan 2015 terdiri dari dua lantai seluas 600 meter persegi.
Gambart 7. Gedung Pengadilan Negeri Mamuju Mata Anggaran Tahun 2013, 2014 Dan 2015
Pada tanggal 19 Agustus 2020 Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Mamuju Kelas I.B menjadi Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Mamuju Kelas I.A berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 207/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B Dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A.
- Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Negeri Mamuju
- Pengadilan Negeri Mamuju dibentuk berdasarkan surat Penetapan Menteri Muda Kehakiman RI tertanggal 14 Agustus 1959 nomor J.P.18/201/8 tentang Ditentukannya pengadilan negeri dan kejaksaan Pengadilan negeri Kelas IV Menjadi Kelas III.
- Pengadilan Hubungan Industrial telah diresmikan beroperasi pada tanggal 14 Januari 2006 berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004, oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan peresmian pengadilan hubungan industrial tersebut berada di 33 provinsi di seluruh Indonesia termasuk di provinsi Sulawesi Barat.
- Peningkatan kelas dari Pengadilan Negeri Mamuju Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IB diresmikan tanggal 22 Juni 2009 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA RI nomor 021/SEK/SK/V/2009 Tentang peningkatan Kelas pada 11 (sebelas) pengadilan negeri Kelas II menjadi Kelas IB dan I (satu) pengadilan negeri Kelas IB menjadi Kelas IA.
- Pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tin Dak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeritanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate Dan Pengadilan Negeri Manokwari
- Peningkatan kelas dari Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Mamuju Kelas I.B menjadi Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Mamuju Kelas I.A berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 207/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B Dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A.