koppnmam

  • Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Mamuju

    AssalamuAlaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera
    Om SuwastiAstu
    dan Salam Kebajikan Untuk Kita Semua.

    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Mamuju dapat dipersembahkan.

    Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.

    Ketua Mahkamah Agung R.I. dalam menyikapi prinsip keterbukaan informasi tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2007, telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Reformasi dan Keterbukaan Informasi pada Jajaran Mahkamah Agung R.I. kemudian pada tanggal 5 Januari 2011, Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat Keputusan No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 144/KMA/SK/VIII/2007 sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Thu14Jul2022

Diversi

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi. Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekedar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodfikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukumpun tercapai. Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”. Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

Dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2). PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :

  1. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
  2. Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
  3. Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Sumber : PERMA 4 Tahun 2014

alur diversi new

Pencarian

Pejabat Struktural

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Pelaksanaan Eksekusi

Jam Pelayanan

Jam Kerja Pengadilan negeri mamuju

Survey SKM & SPAK

Bantu kami untuk meningkatkan pelayanan, dengan mengisi survey dibawah ini 🙏🙏🙏

survey ikm survey korupsi

Hasil SKM dan SPAK

  • 1
  • 2

Eraterang

img tautan jadwal sidang

E-Tilang

img tautan jadwal sidang

Layanan Disabilitas

img tautan jadwal sidang

Brousur Elektronik

img tautan jadwal sidang

Tautan

ikon tautan MA trans 02

ikon tautan Badilum trans 02

ikon tautan Kepaniteraan MA trans 02

ikon tautan Bawas trans 02

ikon tautan BLDK1 trans 02

ikon tautan PT trans

ikon tautan pt sulbar trans

img tautan web

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Statistik Pengunjung

1397503
Hari ini
Bulan ini
Total
338
5835
1397503
IP Address anda : 34.239.150.167
14-10-2024 19:25:41

ecourt

siwas

dirput

icon sipp

PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR
MAMUJU KELAS IA
alamat  Alamat Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju,
         Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
 telephone symbol button  Telepon : (0426) 21035
 email   email : mamujupn@gmail.com

Icon Facebook  Icon Instagram Icon Youtube