Dalam masyarakat ada surat suatu lembaga ataupun instansi dan ataupun swasta yang memang mencantumkan salah satu syarat pendaftaran melamar kerja dan atau yang lain, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri. Perlu diketahui bahwa produk Pengadilan Negeri dalam hal ini adalah surat keterangan, ada beberapa jenis yaitu untuk Masyarakat Umum:
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat Keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.
Pada Pengadilan Negeri Mamuju memberikan pelayanan permohonan surat keterangan, jenis surat keterangan yang tersedia :
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat Keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.
Pengadilan Negeri Mamuju menerapkan permohonan surat keterangan secara online melalui Aplikasi Eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk ). Adapun syarat yang perlu dipersiapkan dalam permohonan secara online :
- Email pribadi yang masih aktif
- Foto/Scan KTP
- Foto/Scan SKCK
- Pas Foto background Biru atau Merah.
Apabila semua dokumen sudah dipersiapkan silahkan Login/masuk ke Aplikasi tersebut. Silahkan isi dengan lengkap data dan upload dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon perlu untuk mencetak dokumen permohonan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Mamuju. Petugas akan mencocokkan data online dan segera memproses pengajuan permohonan surat keterangan tersebut.
Syarat yang perlu dibawa ke Pengadilan Negeri Mamuju :
- Dokumen permohonan yang sudah dicetak
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SKCK
- Pas Foto background Biru atau Merah.
Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah pemohon surat keterangan tidak perlu mengantri lama di Pengadilan Negeri Mamuju, efisiensi waktu dan percepatan proses pendaftaran, serta percepatan proses pembuatan dokumen surat Keterangan.
Video Tutorial E-Raterang